Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sumber : Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 55 Tahun 2021
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di Bidang Perkebunan dan Peternakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
a.menyusun konsep Peraturan Daerah dan peraturan lainnya di bidang Perkebunan dan Peternakan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
b.menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan dan asset dan perencanaan serta evaluasi dibidang perkebunan dan peternakan;
c.merumuskan kebijakan teknis dibidang Perkebunan dan peternakan;
d.menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang Perkebunan dan peternakan;
e.menyelenggarakan pembinaan tugas dibidang perkebunan dan peternakan;
f.menyelenggarakan pengkajian dan penerapan teknologi dibidang Perkebunan dan peternakan;
g.menyelenggarakan urusan otoritas veteriner;
h.pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengawasan teknis dibidang Perkebunan dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undanganyang berlaku.
Sekretariat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan;
Fungsi :
a. mengatur penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan program dan anggaran kepegawaian, pendidikan dan pelatihan aparatur daerah;
b. mengatur pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
c. mengatur pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan dalam perlengkapan, pengelolaan aset dan dokumentasi;
d. mengatur pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara;
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, pemantauan, evaluasi, pengelolaan data, dan penyusunan laporan kinerja Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Fungsi :
a. melakukan penyusunan rencana program dan kegiatan;
b. melakukan penyusunan anggaran;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi;
e. melakukan pengelolaan data dan penyusunan laporan kinerja.
Sub Bagian Keuangan dan Aset
Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan.
Fungsi :
a. pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan urusan verifikasi dan penatausahaan keuangan dan aset;
b. pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pembukuan keuangan dan aset;
c. pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan dan aset;
d. menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
e. penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian
Fungsi :
a. melakukan urusan surat menyurat;
b. melakukan urusan kearsipan dan ekspedisi;
c. melakukan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
e. melakukan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
f. melaksanakan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
g. melakukan telahan dan penyiapan penyusunan peraturan perundangundangan;
h. menyusun, meneliti dan meregistrasi keputusan kepala dinas.
Bidang Prasarana dan Sarana
Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana perkebunan dan peternakan.
Fungsi :
a. merumuskan kebijakan dibidang prasarana dan sarana;
b. penyediaan dukungan infrastruktur dibidang prasarana dan sarana;
c. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi;
d. penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin Perkebunan dan peternakan;
e. pemberian bimbingan pembiayaan Perkebunan dan peternakan;
f. pemberian fasilitasi investasi Perkebunan dan peternakan;
g. pemantauan dan evaluasi dibidang prasarana dan sarana Perkebunan dan peternakan.
Bidang Perkebunan
Bidang Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyusunan program, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Perkebunan
Fungsi :
a. penyusunan kebijakan perbenihan, produksi dan perlindungan dibidang perkebunan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih dibidang perkebunan;
c. pengawasan mutu dan peredaran benih dibidang perkebunan;
d. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi dibidang perkebunan;
e. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang Perkebunan;
f. penanggulangan gangguan usaha dan pencegahan kebakaran dibidang Perkebunan;
g. pemberian bimbingan pascapanen dibidang Perkebunan;
h. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis dibidang Perkebunan;
i. pemantauan dan evaluasi dibidang Perkebunan.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
Fungsi :
a. penyusunan kebijakan dibidang benih/bibit, produksi peternakan dan Kesehatan hewan;
b. pengolahan sumber daya genetik hewan;
c. pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
d. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
e. pengendalian penyakit hewan dan penjaminan Kesehatan hewan;
f. pengawasan obat hewan;
g. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
h. pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner;
i. penerapan dan mengawasi persyaratan teknis Kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
j. pemberian izin/rekomendasi dibidang peternakan, Kesehatan hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner;
k. pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang peternakan dan Kesehatan hewan;
l. pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang peternakan dan Kesehatan hewan.
Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian lingkup kesehatan hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner
Fungsi :
a. melakukan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
b. melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner;
c. melakukan pemantauan, pengawasan peredaran obat hewan dan mengevaluasi pelayanan kesehatan hewan;
d. penyiapan bahan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan keterangan kesehatan hewan, bahan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan serta mengawasi pelaksanaan pelayanan pemotongan hewan;
e. melakukan pengawasan menanggulangi penyakit Zoonosis dan melakukan analisis resiko pengeluaran dan pemasukan produk hewan;
f. melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan serta pendokumentasian kegiatan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran
Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, fasilitasi, koordinasi, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Penyuluhan, pengolahan serta pemasaran perkebunan dan peternakan
Fungsi :
a. penyusunan kebijakan dibidang benih/bibit, produksi peternakan dan Kesehatan hewan;
b. pengolahan sumber daya genetik hewan;
c. pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
d. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
e. pengendalian penyakit hewan dan penjaminan Kesehatan hewan;
f. pengawasan obat hewan;
g. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
h. pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner;
i. penerapan dan mengawasi persyaratan teknis Kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
j. pemberian izin/rekomendasi dibidang peternakan, Kesehatan hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner;
k. pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang peternakan dan Kesehatan hewan;
l. pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang peternakan dan Kesehatan hewan.